faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Personil Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, bersama masyarakat melakukan pemasa
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Personil Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, bersama masyarakat melakukan pemasangan spanduk dengan ukuran besar yang dipasang di wilayah Kec. Sepang, Kab. Gumas, Kalteng. Kamis (4/3/2021) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso mengatakan, bahwa dengan adanya pemasangan spanduk tersebut sehingga semua elemen masyarakat mudah untuk membaca dan memahami maksud dari spanduk maklumat kapolda kalimantan tengah
Melalui Maklumat Kapolda kalimantan Tengah, disampaikan terkait sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Sepang, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta memahami Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan,” ucap Kapolsek. (agg/hms)
COMMENTS