Briptu Anto Riskyasa Imbau Masyarakat Stop Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Merkuri

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN  - Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Tewa

Sekda Gumas Buka Forum Gabungan Perubahan Renstra Perangkat Daerah
SAMBANGI WARGANYA, ANGGOTA POLSEK SEPANG SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA
Wakil Rakyat Monitoring Pembangunan TPS Limbah Medis Padat

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN  – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Tewah, Kab. Gumas, Prov. Kalteng, Jumat (19/2/2021) siang, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H. melalui Briptu Anto Riskyasa mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ucap Briptu Anto.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!