Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan bersama BPM & PTSP ( Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pi

Foto : Kasat Pol PP bersama dengan kabid perda memperlihatkan miras yagn disitia dari penjual tanpa izin.
Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan bersama BPM & PTSP ( Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) menyita sejumlah Minuman Keras (Miras) yang dijual tanpa izin saat pelaksaan kegiatan penertiban perizinan penjualan miras.
Penertiban pertama yang dilakukan oleh tim Satpol PP dilaksanakan di Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah beberapa waktu yang lalu.
Dalam press release yang digelar di Kantor Satpol PP Katingan, kamis (18 Februari 2021) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan Pimanto menjelaskan, bahwa ada beberapa jenis miras yang disita yang didapatkan dari tempat penjualan tanpa izin.
“Dari hasil pelaksanaan penertiban beberapa waktu lalu, tim gabungan dilapangan banyak mendapatkan penjual miras yang tidak memiliki izin penjualan, contohnya dari adalah miras yang kami sita ini,”Ujarnya.
Dijelaskan Pimanto, bahwa penertiban miras ini adalah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2011. Ada tiga kelas untuk perizinan penjualan miras yaitu 40 juta untuk izin distributor per tahun, pengecer 10 juta per tahun, dan untuk penjualan ditempat 3 juta per tahun.
“Untuk Para penjual miras agar bisa segera mengurus perizinan penjulan Satpol PP siap membuat surat rekomendasi penjualan, tidak ada pungutan dalam pembuatan rekomendasi di Satpol PP,”Imbuh Pimanto.
KasatPol PP juga menghimbau, bagi masyarakat yang menjual miras bisa segera mengurus perizinan sebelum akan dilaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri jika masih ditemukan penjual yang tidak memiliki izin.
Selain itu itu juga Kastpol PP menyampaikan, dalam penertiban perizinan miras juga menanamankan beberapa box obat jenis komix dan mixadin. “Seharunya obat-obatan ini tidak boleh diijual oleh masyarakat, yang boleh menjual ini yaitu apotik. Karena obat-obatan jenis ini sudah marak disalahgunakan oleh para anak muda,”Pungkasnya.
(ejk/tri)
COMMENTS