CEGAH PRAKTEK PUNGLI DI DESA BINAANYA, BRIGPOL JULIAN PRIANGGA SOSIALISASI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun – Brigpol Julian Priangga selaku Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Polres Gunung Mas mensosialisasikan Perpres No

SAMBANGI WARGANYA, ANGGOTA POLSEK SEPANG SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA
Ratusan Guru Honorer Ambil Gaji dan Perpanjang Kontrak Berjamaah
Sekda Gumas : Ayo Vaksin Demi Lindungi Keluarga

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Brigpol Julian Priangga selaku Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Polres Gunung Mas mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warganya Kel. Jekatan Raya, Jumat (29/01/2021) pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.

“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,” ujarnya.

Pria yang lulus Pendidikan Polri pada tahun 2008 ini mengimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!