Rombongan DPRD Barsel Pelajari Perpres di Kabupaten Paser

Faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Guna mempelajari terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, DPRD Kabupaten Barito Selatan melakuka

Ini Alasan Kejari Barsel Tolak Pengacara Hi Dampingi Kliennya Saat Pemeriksaan
APBD Barito Selatan 2021 Ditetapkan Sebesar Rp1,045 Triliun
ABG Gauli Bocah SD, Digelandang Aparat Kepolisian

FOTO : Dipimpin langsung oleh Ketua Ir. HM. Farid Yusran, MM, rombongan DPRD Barsel laksanakan kunker ke Kabupaten Paser, Kaltim.

Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Guna mempelajari terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, DPRD Kabupaten Barito Selatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barsel, Ir. HM. Farid Yusran dalam rangka pembelajaran terkait dengan Perpres nomor 33 Tahun 2020 Tentang Satuan Harga dan Perjalanan Dinas.

“Banyak hal yang kita dapatkan, karena di sana dalam perpres tidak semua diatur, jadi, hal-hal yang belum diatur di dalam Perpres itu, ternyata DPRD Kabupaten Paser sudah berkreasi membuat satu keputusan harus begini, karena tidak semua diatur dalam perpres,” ungkap Farid, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Ketua DPC PDI Perjuangan Barsel tersebut, hal itulah yang akan menjadi bahan adopsi bagi DPRD Bumi Batuah dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) kedepannya.

“Terkait perpes itu mereka masih belum siap juga dan masih dalam pembuat naskah Peraturan Bupati (Perbup) sama seperti kita di sini,” pungkasnya. (HR/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!