faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali masuk Pengadilan Negeri K

FOTO : Megawati warga Bereng Malaka (tengah/pegang berkas) bersama para kolega dan pendamping hukumnya ketika foto bersama sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu (23/9/2020).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali masuk Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu (23/9/2020).
Sidang dengan agenda sidang pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat itu melibatkan PT. Prasetya Mitra Muda (PT. PMM) dengan Megawati selaku warga Bereng Malaka, Kecamatan Rungan. Adapun nomor perkara perdata tersebut yang masuk ke pengadilan, yaitu Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN.Kkn.
Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Kalteng, Erko Mojra selaku pihak yang mendampingi Megawati mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak 2017 dan terkesan berlarut-larut.
“Intinya ibu Megawati ini menggugat dan menuntut ganti rugi atas penyerobotan kebun karet seluas satu hektare miliknya kepada pihak perusahaan,” ungkapnya kepada awak media.
Sebelum masuk meja hijau, PT. PMM bersedia mencabut tanaman kelapa sawit yang telah tertanam dan mengganti rugi tanam tumbuh senilai Rp 30 juta. Selain itu, pihak korporasi juga bersedia menerima sanksi adat sesuai dengan berita acara hasil klarifikasi dan investigasi penyelesaian sengketa adat antara Megawati dengan PT. PMM tanggal 28 Desember 2019.
“Dalam hal ini Megawati selaku penggugat menolak ganti rugi sebesar Rp 30 juta, mengingat kasusnya sudah lama dan telah terjadi kerugian baik materil yakni mengeluarkan uang atau biaya yang cukup banyak dan juga telah terjadi kerugian moril selama berurusan menuntut haknya. Sehingga penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 10 miliar kepada pihak perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu Efrain Punding, SH selaku pengacara PT. PMM saat dijumpai wartawan mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini pihaknya bakal menunjukan berbagai bukti kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut.
“Dokumen yang kami perlihatkan, yaitu terkait berkas asal usul tanah, batas-batas tanah dan bukti jual beli tanah atas nama Santi. Jadi intinya PT. PMM sudah membayar ganti rugi tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat, namun bukan atas nama Megawati,” bebernya.
Dirinya membenarkan bahwa saat mediasi sebelumnya, pihak perusahaan pernah menjanjikan ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp 30 juta kepada Megawati.
“Tujuannya agar pihak Megawati tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum, namun uang tersebut ditolak dan mereka tetap menggugat kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS