faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN-Menanggapi ramainya pemberitaan kecelakaan transportasi angkutan kayu log milik PT. Hutan Produksi Lestari (HP

FOTO : Satlantas Polres Gunung Mas, Kasatlantas Polres Gunung Mas,AKP Rikky Operiady,Sik
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN-Menanggapi ramainya pemberitaan kecelakaan transportasi angkutan kayu log milik PT. Hutan Produksi Lestari (HPL) baru-baru ini, Kasatlantas Polres Gunung Mas, AKP Rikky Operiady, S.Ik mengatakan bahwa semua angkutan memiliki kerawanan di jalan raya mana pun.
“Terkait kecelakaan tunggal di ruas jalan Kurun-Palangka Raya pada saat terjadi kecelakaan, anggota pos Sepang ada ke TKP melakukan pengaturan lalu lintas. Tapi di lokasi tidak ada korban jiwa dan mengganggu arus lalu lintas,” bebernya, baru-baru ini.
Menurut dia, posisi kecelakaan truk tersebut tidak sampai menganggu median jalan dan akses hilir mudik kendaraan lainnya.
“Kalau terkait kayunya, itu bukan kewenangan kami,” ujar Rikky.
Kemudian, secara aturan jalan kelas 3 dengan batas maksimal beban delapan ton. Lebih dari 8 ton tidak boleh lewat atau melanggar kelas jalan.
“Sanksinya jelas di pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksinya ya tilang, karena melanggar rambu,” tutup Rikky mengakhiri. (agg/hms)
COMMENTS