Diduga Jualan Sabu, Warga Tewah Ini Ditangkap Polisi

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN -Kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas masih saja terjadi. Buktinya petugas Satresnarko

Banjir di Gumas Hambat Pengerjaan Jembatan Karungen
Polsek Tewah Rutin Disiplinkan Warga Tak Pakai Masker
Polres Gumas Sosialisasi Lantas di SMAN-1 Kurun

FOTO : JB (41) ketika diamankan aparat kepolisian lantaran diduga menjual sabu.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN –Kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas masih saja terjadi. Buktinya petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas meringkus pria berinisial JB (41) yang diduga pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Tewah, Senin (24/8/2020) siang.

Kapolres AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Untung Basuki menuturkan bahwa tersangka yang beralamatkan di Jalan Patahu, Kelurahan Tewah itu ditangkap polisi di kediamannya pukul 14.00 WIB.

“Adapun barang bukti yang ditemukan polisi, yaitu sembilan plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan seberat 7,30 gram,” bebernya, Selasa (25/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kelurahan Tewah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di lapangan kami mencurigai salah satu rumah yang ternyata milik Pelaku JB (41),” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan juga diamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Redmi 5 plus warna putih beserta simcard, timbangan digital, alat bong hisap serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Gumas/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!