faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari da

FOTO : Camat Mihing Raya, Cristopel Helman saat menyerahkan secara simbolis BLT-DD tahap III kepada perwakilan warga Desa Tuyun di aula desa setempat, Rabu (19/8/2020).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) tahap III kepada 111 warga penerima manfaat di aula kantor desa setempat, Rabu (19/8/2020).
Camat Mihing Raya, Cristopel Helman yang saat itu mengawasi langsung proses penyaluran bantuan tersebut mengapresiasi kinerja pemerintah desa setempat yang telah memberikan hak warga secara utuh. Dirinya berharap agar uang BLT-DD tersebut dimanfaatkan secara bijaksana.
“Saya mengimbau, gunakan uang itu hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan. Sebab tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, empat dari lima desa di Kecamatan Mihing Raya sudah menuntaskan penyaluran BLT-DD tahap III. Sedangkan satu desa lainnya, yaitu Tumbang Empas diketahui masih berkutat mengurusi proses pencairan BLT-DD tahap ke II.
“Saat dikonfirmasi terkait hal itu, pihak pemerintah Desa Tumbang Empas mengatakan bahwa perangkat desanya belum menyiapkan administrasi hingga laporan BLT-DD sebelumnya,” kata Cristopel.
Dirinya berharap, semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga masyarakat kita kembali beraktivitas mencari nafkah dengan normal kembali.
“Jangan cuma menggantungkan hidup sepenuhnya dari pemerintah saja, karena bantuan ini sifatnya untuk meringankan beban hidup masyarakat. Sebab itu, masyarakat tetap berusaha atau mencari berbagai peluang usaha lain,” pesannya.
Sementara itu Kades Tuyun, Titi mengatakan bahwa sebanyak 111 kepala keluarga yang menerima manfaat BLT-DD tersebut telah melalui tahap verifikasi yang cukup ketat. Sehingga data penerima dinilai valid dan tepat sasaran.
“Sesuai kesepakatan semula, maka yang tidak berhak menerima BLT-DD adalah warga yang mempunyai bangunan sarang burung walet dan memiliki mobil. Sebab mereka dinilai golongan orang mampu,” imbuhnya. (agg/hms)
COMMENTS