Satpas SIM Polres Katingan Terapkan Protokol Kesehatan

KASONGAN - Sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19, satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Katingan

Katingan Sukses Gelar Gala Desa Kemenpora
Terkait APBD 2023, Politisi PAN Ini Harapakan Agar Fokus Pada Penaggulangan Kemisikiann
Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pemilu 2019

“Saat masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer dan wajib mengunakan masker,” Jelas Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis, S.I.K.,

KASONGAN – Sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19, satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Katingan, merapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis, S.I.K., kamis (6/8/2020) mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Polres Katingan dalam memberikan pelayanan, sekaligus upaya memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Untuk pelayanan Satpas SIM saat ini kita terapkan SOP protokol kesehatan Covid-19, dengan mengecek suhu tubuh, memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,”Imbuhnya.

Penerapan protokol kesehatan tersebut mulai dari saat akan masuk ruang layanan, ruang tunggu, pelayanan. Begitu juga dengan petugas harus mengikuti SOP protokol kesehatan.

“Saat masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer dan wajib mengunakan masker,” Jelasnya.

Kemudian, setelah mengisi formulir pendaftaran, supaya menunggu di kursi atau ruang tunggu yang sudah disediakan dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing sesuai anjuran di kursi.

Petugas pun demikian, guna meminimalisir terjadinya kontak langsung, wajib pakai masker, face shield dan sarung tangan.

Hal tersebut, sesuai arahan Kapolres bahwasanya layanan tetap dibuka dengan syarat, tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.

(Ejk/tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!