PSBB Kedua, Pol PP Kapuas Razia Masker

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Masih dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Ke

Posko Gugus Tugas Kapuas Terima Bantuan Spanduk Imbauan Covid-19
Cegah Covid-19, Kapolsek Bantu Pengurus Masjid Ajak Warganya Salat di Rumah
Berikut Upaya Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kapuas

PETUGAS : Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan razia masker.

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Masih dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas razia masker sejak 27 Juni sampai 1 Juli 2020.

Operasi penertiban itu guna mendisiplinkan masyarakat agar terus mengunakan masker, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin menegaskan, razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah ini. Dalam rangka penerapan Perbup Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Dalam Perbup pada Bab III Pasal 4 huruf C tentang penggunaan masker di luar rumah diterangkan pada Bab X angka 3 bahwa setiap orang yang tidak mengunakan masker di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan kartu identitas selama berlakunya PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegas Syahripin, Senin (29/6/2020).

Berikut lokasi-lokasi razia masker, yaitu kawasan Jalan Simpangan Cilik Riwut, area Pasar Sabtu, Pasar Minggu Pulau Telo, stadion olah raga, Jalan Seroja, Jalan Barito serta Jalan Mawar dan pasar induk Kuala Kapuas.

“Di tengah situasi pandemi sekarang ini, memakai masker menjadi wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” katanya.

Adapun dari giat razia masker sebelumnya, tercatat sebanyak 45 orang pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker. Semua didata serta diberikan peringatan untuk menggunakan masker secara langsung.(SSR)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!