Pemkab Mesti Umumkan Data Bantuan Pihak Ketiga

Faktakalimantan.co.id - SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi meminta agar Pemkab Kotim bisa mempub

Dewan Meminta,DLH Segera Tindak PT IPK Terkait Dugaan Limbah Bocor
Sungai Diduga Tercemar Limbah Nelayan Tiga Desa Kehilangan Mata Pencarian 
Imbau Pemerintah Antisipasi Potensi Karhutla Sejak Awal

TERTUTUP : Jajaran anggota DPRD Kotim sedang menggelar rapat internal.

Faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi meminta agar Pemkab Kotim bisa mempublikasikan seluruh bantuan pihak ketiga selama masa pandemi covid-19 saat ini.

“Pemerintah mempunyai website resmi dan bagian humas, jadi peran humas bisa dimaksimalkan untuk mempublikasikan segala bentuk bantuan dari pihak ketiga,” ujar Abadi, kemarin.

Terlebih, lanjut Ketua Fraksi PKB tersebut, anjuran itu juga telah dikuatkan dengan surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020, perihal penerimaan sumbangan /hibah dari masyarakat oleh lembaga pemerintah, salah satunya menjelaskan tentang segala bentuk penerimaan sumbangan / hibah harus diadministrasikan dengan baik dan dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya.

“Selain melalui situs resmi, juga bisa memanfaatkan keberadaan media lokal. Dengan demikian, masyarakat kita bisa lebih tahu terkait bantuan dan penyaluran bantuan sosial selama ini,” terang Abadi.

Tambahnya, selain berperdan sebagai pilar pengawasan, adanya publikasi melalui media lokas juga bisa menjadi acuan masyarakat dalam melakukan cross check dengan infromasi yang disampaikan melalui website milik pemkab.

“Semua ingin adanya keterbukaan informasi mengenai seperti apa penanganan dilakukan pemerintah selama pandemi ini, seperti yang ditegaskan oleh KPK,” ungkap Abadi.

Ia meyakini, jika itu dilakukan, indikasi kekacauan data penerima dalam penyaluran bansos tidak akan terjadi, seperti yang terjadi saat ini. (drm)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!