Dewan Pulpis Setujui RAPBD 2020

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan B

Sebanyak 50 Jembatan Rusak Diperbaiki
Dewan Monitoring Hasil Pembangunan
Pembangunan Infrastuktur Belum Maksimal

PENGESAHAN : Wakil Ketua II DPRD Pulpis disaksikan Ketua DPRD H Ahmad Rifai, Bupati Pulpis H Edy Pratowo dan Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman dalam rapat paripurna persetujuan RAPBD Tahun 2020, Rabu (27/11/2019).

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020, Rabu (27/11).

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan itu, sangat penting bagi pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau, karena telah menyelesaikan satu tugas penting, yaitu disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Tahun Anggaran 2020. Sebelumnya, telah dilalui dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pulpis akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan berserta lampirannya untuk di bahas dalam rapat yang telah dilaksanakan.

“Dengan disetujuinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, maka akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi yang selanjutnya diterbitkan penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Pulpis Tahun Anggaran 2020,” kata Rifa’i, kemarin (28/11/2019).

Secara terpisah, Bupati Pulpis H Edy Pratowo menyampaikan bahwa persetujuan RAPBD merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD sebagai produk akhir dari serangkaian dokumen perencanaan Pembangunan.

Menurutnya, RAPBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan meliputi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang kesemuanya itu sebagai instrumen dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (hrs)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!