Dituding Mangkir 127 Karyawan PT AWL Di Diskualifikasi Ini Jawaban Lowyer

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT - Kasus antara ratusan karyawan PT AWL yang hingga saat ini masih alot dituding akibat tidak prosedurnya mogok kerja yang

Evaluasi Kinerja, Komisi IV DPRD Kotim Datangi PDAM
Wisata Kuliner Potensial Di Wilayah Selatan Kotim
Terkait Lelang Zona Parkir, Prosesnya Diharap Transparan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT – Kasus antara ratusan karyawan PT AWL yang hingga saat ini masih alot dituding akibat tidak prosedurnya mogok kerja yang dilakukan oleh mantan karyawan itu sendiri.

Seperti yang disampaikan oleh Marsel HRD PT AWL saat dikonfirmasi Rabu (10/7) tadi siang dia menyatakan pihak PT AWL sudah menjelaskan perkara ini kepada seluruh karyawan terkait mogok kerja yang dilakukan hingga berdampak pada Diskualifikasi oleh management perusahaan tersebut.

“Asal mula perkara ini karena adanya selip gaji yang dibuang oleh staf kami yang menurut karyawan itu tidak sesuai dengan gaji mereka, tetapi kami sudah jelaskan bahwa ada kesalahan di sistem sehingga dilakukan perubahan,secara aktualnya gajih mereka bahkan sudah melibihi UMK,” Ujarnya.

Sedangkan terkait Diskualifikasi, dia juga menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada karyawan tersebut agar kembali bekerja, namun pihak karyawan menolak dengan alasan masalah ini sudah diserahkan kepada Lowyer mereka yakni Jhoni Wijaya Sinaga SH.

“Kami sudah jelaskan dan membuat Surat panggilan untuk bekerja lagi kepada mereka karena apa yang mereka tuntut tersebut tidak sesuai dengan prosedur, termasuk mogok kerja yang mereka lakukan itu tidak ada tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan ke perusahaan,apa alasan mereka mogok kerja, meskipun kami sudah jelaskan,” Urainya.

Dalam hal ini Marsel juga meyakini diskualifikasi terhadap karyawan tersebut sudah susuai dengan aturan yang ada. Bahkan menurutnya dalam hal tindakan perusahaan sudah bersedia memberikan anggaran dalam bentuk visa kepada karyawan tersebut.

“Bahkan kami sudah bicara dengan Disnaker dan kamipun sudah siap memberikan dana dalam bentuk visa, serta yang lainnya kepada mereka, tapi mereka menolak dengan alasan sudah diserahkan kepada pengacaranya,” Ungkapnya.

Terpisah Jhoni Wijaya Sinaga SH dikonfirmasi masalah ini juga memaparkan dia sudah bertemu dengan Komisi 9 DPR RI, Komnas Ham, dan Komnas Perempuan dalam menangani masalah tersebut.

“Kami minta mediator dalam hal ini pihak Disnaker profisional jangan ada keberpihakan, dan juga untuk dinas sosial kami harafkan tidak mengusir para karyawan yang saat ini ada di BPG sampit karena kami sudah diskusi dengan komisi 9 ada anggaran untuk itu,”Ujarnya.

Sementara disinggung langkah hukum yang dilakukan kedepannya Jhoni mengaku bahwa hal tersebut dikembalikan kepada ratusan karyawan yang ada apakah akan dilanjutkan sampai ke pengadilan atau tidak.

“Kita kembalikan keputusan ke klien kami, tentunya kami siap membuka diri apabila memang ada mediasi yang akan dilakukan akan tetapi kami minta tidak ada keberpihakan,” Tutupnya.(So)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!