Jalankan Tugas dan Kewenangan Sesuai Aturan

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang mengingatkan  semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalan

Permasalahan Karet Jadi Fokus Pemkab Gumas dan USAID LESTARI
Pekerjakan Karyawan 12 Jam Sehari, Perusahaan Ini Dapat Sorotan Wakil Rakyat
Integritas Jadi Kewajiban Bagi Pejabat Baru Pemkab Gumas

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang mengingatkan  semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas dapat memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana harus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan,” tegas Punding, Jumat (17/5/2019).

Dia menuturkan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada prinsip kode etik, perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Ini artinya mereka harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan.

“Nantinya ASN yang melakukan perbuatan melanggar akan berurusan dengan ranah hukum dan berujung penjara. Apabila terjadi demikian, ini menunjukan integritas moral ASN yang tidak baik,” tegasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, berdasarkan aturannya maka setiap ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak.

“Lalu mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja kepada publik, serta memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!