Kejati Kalteng Akui Penggeledahan PT. KBM dan PT. DL Terkait Kasus Dugaan Ekspor Zircon Ilegal Sudah Tepat

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah membantah tudingan bahwa penggeledahan terhadap PT. Kirana Bum

Ini Langkah Awal Bawaslu Sebelum Tangani Pidana Pemilu
Tetap Patuhi Aturan Pemerintah
Sterilisasi Covid-19 Aktif Dilakukan Polres Gunung Mas

Foto : Selain menyita aset milik PT. IM, Kejati Kalteng juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dan barbuk dari beberapa perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus ekspor zircon ilegal.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah membantah tudingan bahwa penggeledahan terhadap PT. Kirana Bumi Mineral (KBM) adalah aksi layaknya perampokan, karena dinilai salah kantor.

Bantahan ini, disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati terhadap kantor PT. KBM sudah sesuai prosedur dan ada sangkut pautnya dengan pengungkapan kasus dugaan ekspor zircon ilegal oleh PT. Investasi Mandiri (IM).

“Penyidik Kejati Kalteng sudah melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Silahkan ajukan keberatan sesuai mekanisme KUHAP,” tegas Dodik.

“Pendapat penyidik seperti itu,” tambah dia lagi, saat ditanya apakah memang ada sangkut pautnya penggeledahan di Kantor PT. KBM tersebut dengan kasus PT. IM.

Sebelumnya, dilansir dari Penasilet.com, yang merilis informasi bahwa pihak PT. KBM menuntut agar Kejati Kalteng meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik mereka di kantor PT. KBM yang beralamatkan di Jl. Mangku Rambang, nomor.1.

Sebab menurut rilis yang tidak memuat nama narasumber tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-8870/O.2/09/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat. S.T. Lumban Gaol pada tanggal 17 September 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya No : 4/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/PN.Plk tertanggal 17 September 2025, penggeledahan semestinya dilakukan di kantor PT. IM di Jl. Teuku Umar nomor : 48, bukan di Jl. Mangku Rambang nomor : 1 yang merupakan alamat kantor PT. KBM.

Oleh sebab itu, pihak managemen PT. KBM menuding bahwa Kejati Kalteng adalah selayaknya ‘perampok berbaju aparat penegak hukum’.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan PT. IM diduga bersalah karena telah melakukan ekspor zircon ilegal dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp.1,3 triliun.

Guna mengungkap kasus ini, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan beberapa aset milik PT. IM, serta menggeledah di sejumlah kantor yang diduga ada hubungannya dengan kasus dugaan ekspor zircon ilegal tersebut, termasuk kantor PT. KBM dan CV. Dayak Lestari (DL).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!