Masyarakat Pertanyakan Hasil Uji Sampel Dugaan Pencemaran Limbah PT. MUTU Belum Diumumkan DLH

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Hampir satu bulan pasca pemeriksaan bersama terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT

Berharap Bantuan Sosial Tidak Disusupi Pungli
Ketua IBI Barsel Angkat Bicara Terkait Dugaan Kelalaian Bidan
DPUPR Barsel Berkomitmen Ikut Serta Bangun Dunia Pendidikan

Foto : Kondisi sungai Bulu yang merupakan anak sungai Singan, nampak dipenuhi endapan lumpur diduga berasal dari limbang tambang PT. MUTU.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Hampir satu bulan pasca pemeriksaan bersama terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), belum juga diumumkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik Kabupaten Barito Selatan maupun Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini kemudian banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, apakah benar hasil uji sampel yang dilaksanakan di Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kalimantan Selatan tersebut belum selesai, ataukah ada hal yang hendak ditutupi oleh DLH terhadap hasil pemeriksaan dimaksud.

“Sampai dengan hari ini, belum ada satupun informasi yang disampaikan oleh DLH terkait hasil uji sampel yang diambil bersama pada 25 Juni 2025 lalu,” terang salah satu koordinator aksi damai gabungan masyarakat empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Murdiansyah, Kamis (24/7/2025).

“Apakah memang hasilnya belum keluar dari laboratorium di Banjarbaru, ataukah memang informasi hasil uji sampel itu mau ditutupi oleh pihak DLH dan oknum – oknum yang berkepentingan dengan hal itu?” sambung dia mempertanyakan.

Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi.

Senada dengan Murdiansyah, Ketua DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah, Nanang Suhaimi, meminta kepada DLH dan para pemangku kepentingan supaya terbuka dan berlaku jujur atas hasil pemeriksaan terkait dugaan pencemaran di Muara Singan akibat aktivitas PT. MUTU.

Pasalnya, kata dia, dokumen hasil pemeriksaan tersebut, merupakan hak masyarakat untuk mengetahui kebenarannya, agar ada kepastian hukum atas dugaan pencemaran lingkungan dimaksud.

“Dokumen itu merupakan hak semua masyarakat, mereka wajib tahu apa hasil pemeriksaan uji sampel yang diambil satu bulan lalu itu, apakah benar ada pencemaran sebagaimana diduga oleh masyarakat, ataukah tidak ada sama sekali,” tegas dia.

“DLH dan pemerintah wajib mengumumkan hasilnya ke publik, jangan ada yang berusaha ditutupi, supaya ada kepastian hukum atas kasus ini,” tukas Nanang menambahkan.

Selanjutnya, dia juga menegaskan, bahwa sikap tertutup DLH dan pemerintah daerah akan hal tersebut, dikhawatirkan bisa menimbulkan sejumlah persepsi yang beragam di tengah masyarakat, sehingga bisa memicu masalah baru yang tidak akan ada habisnya.

“Kalau ditutupi malah akan menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat, dan hal ini bisa saja menjadi masalah baru yang tidak ada habisnya,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, baik DLH provinsi Kalteng maupun DLH Kabupaten Barsel, belum juga memberikan keterangan resmi dan membalas konfirmasi dari awak media.

Padahal sebagaimana keterangan sebelumnya dari Sekretaris DLH Barsel, Lamriana Sinaga, proses pemeriksaan sampel uji di BSPJI adalah sekitar dua minggu.

 

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!