Foto: Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Timur, Albert didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini. Faktakalimantan.co
Foto: Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Timur, Albert didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini.
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Perindustrian Kabupaten Barito Timur memberikan penekanan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Timur untuk mematuhi undang-undang tenaga kerja.
Saat ditemui diruang kerjanya, Albert mengatakan pihaknya akan terus berupaya mencari jalan terbaiknya untuk menyelesaikan konflik antata manajemen perusahaan dengan karyawan agar titik terang permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami dinas tenaga kerja Kabupaten Barito Timur, menghimbau kepada pihak perusahaan dan tenaga kerja, kalau ada permasalahan supaya bisa mengikuti prosedur untuk penanganannya,” kata Albert, Kamis (3/7/2025).
Kata kadis, Disnakertrans hanya menjalankan tugas dan melayani semua pihak dalam penanganan permasalahan yang dilandasi dengan aturan dan tidak memihak siapapun.
“Kami hanya menjalankan tugas untuk memfasilitasi kedua belah pihak, itupun kalau ada yang merasa tidak puas bisa mengajukan kepada pihak kami dan kami akan teruskan dan menindaklanjuti,” kata Albert.
Albert menjelaskan bahwa pihaknya memiliki peran sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau menyampaikan masalah harus melalui prosedur dan nanti bisa disampaikan secara rinci dan detail oleh mediator kami yang disampaikan secara aturan kepada masyarakat, supaya tenaga kerja kita ini paham dan mengerti,” jelasnya.
Dengan adanya mediator hubungan industrial, laporan dari pekerja dapat langsung diajukan untuk mediasi tanpa harus melalui beberapa tahap lainnya.
“Kalau semua jelas, mediator kami akan menganalisa karena mereka sudah ada di didik dan memiliki sertifikat untuk menganalisa permasalahan. Setelah diketahui status karyawan berdasarkan peraturan dan secara teknis kepada tim yang membidangi,” jelasnya.
Albert mengharapkan agar semua ini bisa berjalan dengan baik, apabila ada permasalahan perusahaan dan karyawan agar dimediasi dengan baik, lanjut, apabila di suatu saat mereka tidak menerima atau ada yang keberatan silahkan melalui proses hukum.
“Kita nanti akan sampaikan ke Provinsi melalui pengawasan ketenagakerjaan untuk menyelesaikan, tapi saya berharap selesai di tingkat kabupaten,” demikian. (ags)
COMMENTS