RPJMD 2025-2029 Pemkab Barito Timur Diharmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalteng Fasilitasi Pembahasan Substantif

Foto: Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat terkait RPJMD Tahun 20

PIN Polio Dimulai, Pemda Barito Timur Pusatkan di SDN 3 Tamiang Layang
Pembahasan Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Perusahaan
Lambat, Pelayanan Administrasi RSUD Tamiang Dipertanyakan Rekanan

Foto: Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat terkait RPJMD Tahun 2025-2029 di Palangkaraya.

Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Rabu (25/6/2025) bertempat di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkum Kalteng.

Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalteng, Nor Asriadi, dan diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Rapat Harmonisasi ini dihadiri oleh, Asisten I Setda Ari Panan, Kepala Bappelitbangda, Franz Sila Utama, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Timur, kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, anggota DPRD Wahyudinnor.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terciptanya pembulatan dan pemantapan konsep dalam rancangan tersebut.

“Diskusi yang berlangsung produktif ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap naskah Ranperda yang telah disiapkan. Penyesuaian dilakukan agar Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 memiliki kekuatan hukum dan ketepatan substansi dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Nor Asriadi.

Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng untuk melaksanakan proses harmonisasi ini.

Disampaikannya, kegiatan ini sangat penting guna memastikan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik hasil pembahasan ini dan berkomitmen untuk segera menyempurnakan dokumen Ranperda sesuai hasil harmonisasi yang telah disepakati bersama,” demikian. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!