Aniaya Istri Pakai Pisau, Pria Tumpung Ulung Diamankan

Foto: Tersangka Ahmad alias Mamat (34) diamankan Polsek Dusun Tengah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri. Faktakalimantan.co.id - Tami

Bawa 5 Paket Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim
Pemkab Barito Timur Gelar Pisah Sambut Dandim 1012 Buntok, Selamat dan Sukses di Tempat Baru
Polres Barito Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Foto: Tersangka Ahmad alias Mamat (34) diamankan Polsek Dusun Tengah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri.

Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Suami yang tega melukai istrinya Misda (36) itu diketahui bernama Mamat (34), warga Desa Tumpung Ulung Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur. Dengan menggunakan senjata tajam karena tidak ingin berpisah.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno melalui Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aiptu Yotry F. Heriady menjelaskan, proses hukum terus berjalan diantaranya meminta sejumlah keterangan saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti selanjutnya mengantarkan korban ke puskesmas terdekat untuk dilakukan visum et repertum.

Dalam perkembangannya, polisi kemudian menetapkan Mamat sebagai tersangka, terhitung Kamis (17/4/2025). Setelah mengalami luka parah di dalam kamar kemudian korban di bawa ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan pertolongan.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potonh baju merah tua dan satu celana panjang coklat tua yang berlumuran darah, serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Yotry F. Heriady.

Aksi sadis itu disebut-sevut lantaran adanya keributan berujung ungkapan perceraian, yang tidak diinginkan oleh Mamat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 354 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!