SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajibkan sekolah menggunakan masker dan meniadakan aktifitas di luar sekolah menginga
SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajibkan sekolah menggunakan masker dan meniadakan aktifitas di luar sekolah mengingat Kotim saat ini telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius.
“Kebijakan dilakukan dengan memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin 2 Oktober 2023.
Untuk itu, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui surat nomor: 421.1/6733/set/2023 tentang adaptasi kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2023 menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker.
2. Sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan.
3. Sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB, berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing. Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional/sementara sampai kondisi kualitas udara kembali baik..
4. Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan
“Selain itu kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah,” pungkas Irfansyah. (ag)
COMMENTS