Ringkus Empat “Pemain” Narkoba, BNNP Kalteng Amankan 108 Gram Ganja dan 250 Gram Sabu

PALANGKA RAYA – Empat orang "pemain" narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diamankan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kali

Proyek Pembangunan Padat Karya Tunai Harus Libatkan Warga
Anggota DPRD Gumas Sambut Baik Terobosan Bank Kalteng
Berharap Jalan Antardesa Segera Dibenahi

NARKOTIKA: Tim BNNP Kalteng saat menggelar rilis pengungkapan kasus sabu-sabu dan ganja dengan empat tersangka, Selasa (25/7/2023).

PALANGKA RAYA – Empat orang “pemain” narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diamankan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dan Bea Cukai Palangka Raya.

Dalam kasus narkoba jenis Ganja, petugas BNNP Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria inisial HS (22) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/6/2023) di sebuah barak di kawasan Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan, yakni ganja dengan berat sekitar 108 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Agustiyanto saat pres rilis, Selasa (25/7/2023) menjelaskan, pelaku membeli narkoba tersebut via online dari jaringan pengedar di Kota Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian dikirimkan ke pelaku melalui jasa pengiriman barang.

mengatakan, pelaku diketahui membeli ganja tersebut secara online dari pengedar yang ada di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan diawali laporan dari Bea Cukai Palangka Raya mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman yang dicurigai oleh tim dari Bea Cukai Palangka Raya.

Petugas gabungan kemudian melakukan pengintaian terkait siapa penerima paket mencurigakan tersebut. Hingga paket sampai ke tangan pelaku dan membuka isi paket.

“Paket dikemas menggunakan plastik klip yang berisikan ganja sekitar 108,49 gram” jelas Kabid Pemberantasan.

Pelaku kemudian digiring ke Kantor BNNP Kalteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, petugas mengamankan tiga orang, yakni pria inisia iRM dan SG serta wanita inisial MW. Ketiganya diamankan di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Kamis (6/7/2023).

Hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan jaringan narkoba jenis sabu dari Sampit, Kabupaten Kotim ke Gunung Mas (Gumas).

“Awalnya ada informasi masyarakat bawah terjadi transaksi narkoba di Sampit yang akan dibawa ke Gumas dengan menggunakan sebuah mobil. Informasi itu kita selidiki hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti” jelas Agustiyanto.

Disebutkannya juga, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 250,81 gram yang dibagi dalam tiga bungkus plastik.

“Sabu berasal dari Kota Pontianak, Kalbar dan dikirimkan ke Sampit yang kemudian diambil oleh ketiga pelaku yang berasal dari Gumas” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!