PALANGKA RAYA – Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat oleh mantan karyawannya sendiri. Hal karena pihak

FOTO: ILUSTRASI/NET
PALANGKA RAYA – Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat oleh mantan karyawannya sendiri. Hal karena pihak CU Betang Asi dinilai melakukan pelanggaran terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Gugatan tersebut dilakukan oleh Dessy Nataliati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kasir di CU Betang Asi. Ia merasa di PHK secara tidak sesuai, termasuk atas hak-hak yang harus diterimanya dari CU Betang Asi.
Hal ini disampaikan Suriansyah Halim SH selaku Kuasa Hukum Dessy dalam rilisnya, Minggu (19/2/2023.
“Gugatan ini karena CU Betang Asi Palangka Raya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja” jelas Halim.
Diuraikannya, berawal dari kasus hukum penggelapan yang dilakukan seorang kasir CU Betang Asi bernama Kristinawati. Dalam berjalannya proses hukum, Kristinawati dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.
“Namun pihak CU Betang Asi beranggapan Dessy selaku pejabat kepala kasir terlibat dalam perkara pidana ini. Hal ini berujung pada dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap Dessy dari pegawai CU Betang Asi” sebut Halim.
Karena merasa keberatan dengan tindakan pihak CU Betang Asi, Dessy kemudian menuntut haknya. Hal ini berlanjut dengan mediasi oleh Disnakertrans Kalteng antara Dessy dan CU Betang Asi.
“Saat itu disepakati CU Betang Asi memberikan kompensasi kepada Dessy sebesar Rp 194 juta” sebutnya.
Namun lanjut Halim, kesepakatan tersebut kemudian batal. Hal ini karena pihak CU Betang Asi menolak permintaan Dessy agar memulihkan nama baiknya di lingkungan CU Betang Asi. Bahkan, CU Betang Asi melayangkan gugatan kepada Dessy terkait PHK tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam gugatan tersebut, CU Betang Asi menyatakan bahwa jumlah kompensasi untuk Dessy yang belum dibayarkan ialah sekitar Rp 33 juta.
“Keberatan dengan gugatan tersebut, kita lakukan gugatan perlawanan atas perkara yang sama. Jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh CU Betang Asi adalah sekitar Rp732 juta” sebut Halim.
Untuk rincian tuntutan tersebut diungkapkannya, yakni pembayaran gaji tertunggak selama 13 bulan sekitar Rp112 juta, denda keterlambatan pembayaran upah sekitar Rp392, uang pesangon sekitar Rp 155 juta.
Termasuk uang penghargaan bekerja selama 14 tahun Rp 43 juta dan rincian penghitungan lainnya sehingga jumlah semua sekitar Rp 732 juta yang harus dibayarkan oleh pihak CU Betang Asi kepada Dessy.
Selain itu, Halim juga mengatakan dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sekitar Rp 1,3miliar. Termasuk kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar. (bud)
COMMENTS