KUALA KURUN - Dua orang terduga pelaku pembunuhan hingga menyebabkan tewasnya Wilotran Alias Bapak Deva berhasil petugas kepolisian jajaran Polres

DIAMANKAN: Dua terduga pelaku dugaan pembunuhan di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas saat berada di Mapolres Gunung Mas.
KUALA KURUN – Dua orang terduga pelaku pembunuhan hingga menyebabkan tewasnya Wilotran Alias Bapak Deva berhasil petugas kepolisian jajaran Polres Gunung Mas (Gumas).
Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023) mengungkapkan, dua orang diamankan dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut. Keduanya yakni pria inisial GB dan RB. Kasus pembunuhan sendiri terjadi pada Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 03.30 WIB di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban bersama istrinya telah mengikuti acara keluarga mereka. Sebelum terjadi kejadian penganiayaan, korban dan pelaku dikatakannya sempat adu mulut.
“Saat itu kedua pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan sebilah kayu mengenai kepala korban” jelas kapolres.
Usai mengalami penganiayaan, korban sempat dibawa ke pusat pelayanan kesehatan terdekqt. Namun, karena luka serius yang dialaminya, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah peristiwa tersebut, Polsek Manuhing yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Gunung Mas.
“Dari hasil penyelidikan, olah TKP dan barang bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Gumas dan anggota Polsek Manuhing melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Disebutkannya juga, kedua terduga pelaku diamankan pada Minggu (29/1/2023) sekitar Pukul 18.30 WIB di kediamannya masing-masing. Keduanya juga kini diamankan di Rutan Polres Gumas guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Gunung Mas yakni satu balok kayu, satu sepeda motor, sandal milik korban dan baju korban yang ada bercak darah, dan barang korban lainnya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena emosi ditantang oleh korban untuk berkelahi,” jelas Asep.
Terkait kasus ini, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 170 ayat 2 ke 3E jo 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rik/bud)
COMMENTS