Wagub Kalteng Hadiri Sosialisasi Prolegnas Tahap II

PALANGKA RAYA - Badan Legislasi DPR RI menggelar Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023, di Aula Jay

Legislator Kalteng Minta Tekon Daerah Diakomodir
Bahasa Daerah Kalteng Jadi Fokus Pelestarian 2025
DPD Golkar Kalteng Gelar Buka Bersama dan Bagikan Santunan ke Anak Yatim

Foto : Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Badan Legislasi DPR RI menggelar Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023, di Aula Jayang Tingang, Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (30/1/2023).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI, M.Nurdin mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 – 2024.

“RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi  mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” ucap Nurdin.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menjelaskan, ada beberapa yang menjadi masukan antara lain yakno masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan, masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Dia juga menambahkan, masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang penting juga meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya,” pungkas Edy. (red/mmc/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!