Kades Diingatkan untuk Hindari Penyalagunaan Dana Desa

KUALA KURUN - Banyaknya Kepala Desa (Kades) terjerat kasus pidana korupsi, seperti di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi perhatian serius jajara

Berharap Penyaluran BST Tepat Sasaran
Cegah Covid-19, Acara Pernikahan Musti Diperketat
Kesetaraan Gender Jadi Komitmen Pemkab Mencapai Keberhasilan Pembangunan

KUNKER : Jajaran DPRD Kabupaten Gumas Dewi Sari, Iceu, Siti Himiah, Neni, dan Cici saat kunjungan kerja ke Jawa untuk serap ilmu.

KUALA KURUN – Banyaknya Kepala Desa (Kades) terjerat kasus pidana korupsi, seperti di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi perhatian serius jajaran DPRD setempat. Termasuk kurangnya kepatuhan akan tertib administrasi yang kerap terjadi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di Kabupatan Gumas agar menggunakan DD maupun ADD sesuai peruntukan. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat kasus korupsi” ucap Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Jumat (4/11/2022).

Dikatakannya, kebanyakan Kades yang tersandung Korupsi karena kurang mengetahui tatacara penggunaan anggaran tersebut. Untuk itu, para Kades diingatkan untuk mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

“Dalam Permendagri semuanya telah diatur dan tidak boleh seenaknya dalam mengunakan dana desa itu. Sehingga harus sesuai dengan peruntukanya,” jelas Dewi. (san/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!