Berikan Solusi Untuk Guru Belum S1

KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah melaksanakan rapat dengar pendap

Ketua DPRD Ini Ingatkan Harus Gencar Sosialisasikan Pemilu
Kondisi Jalan Kuala Kurun – Linau Kini Memprihatinkan
Berharap UNBK di Gumas Berjalan Lancar

PIMPIN: Anggota DPRD Gumas, Lily Rusnikasie sedang memimpin kegiatan RDP bersama pihak eksekutif dan guru di gedung dewan setempat.

KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif membahas terkait tambahan penghasilan PNS (TPP) yang belum dibayar. Padahal, ada 210 guru yang masih belum strata 1 atau S1.

Terkait masalah ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gumas Lily Rusnikasi mengharapkan dengan pemerintah daerah setempat, bisa mencari solusi untuk ratusan guru tersebut agar mendapatkan tunjangan penghasilan.

“Pandangan kami di DPRD, kalau bisa dilakukan oleh Pemda yakni dengan mencari solusi dan alternatif lain yang tepat dan tidak melanggar aturan. Sehingga mereka (para guru,red) dapat penghasilan lebih,” ucap Lily Rusnikasie, saat dibincangi, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, guru-guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun tidak diperhatikan dari segi kesejahteraan. Sehingga, perlu adanya alternatif lain agar bisa memberikan semangat bagi kalangan para pendidik tersebut.

“Guru sebagai garda terdepan dalam memberikan ilmu ke masyarakat kita, tapi kurang diperhatikan, karena pendidikan ini diharuskan bagi setiap warga negara dalam mendapat pendidikan yang layak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, jelas politisi dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini menambahkan, pemerintah harus melihat kewajiban serta keadaan yang dihadapi guru-guru. Karena memang ada sebagian dari mereka yang masih belum S1.

“Pemerintah harus melihat juga perjuangan mereka, karena itu berilah untuk mereka solusi agar mereka memperoleh hak. Akan tetapi harus sesuai dengan aturan tersebut,” pungkas dia. (san/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!