Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa diamankan dalam dugaan kasus keterlibatan dalam peredaran narkoba. Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabo

Modal Roti, Predator Seks Cabuli Tiga Bocah di Pulang Pisau
Evaluasi RAD, BNNP Kalteng Gelar Rapat Tim Terpadu P4GN
Polsek Rungan Rutin Sosialisasi Saber Pungli

JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa diamankan dalam dugaan kasus keterlibatan dalam peredaran narkoba. Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kapolri mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Dari laporan masyarakat, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba tersebut. Petugas melakukan penyelidikan lanjutan hasil pengembangan tersebut.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Kapolri juga mengatakan penyidik kembali melakukan pengembangan, hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Dari pengedar tersebut,  itu, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang oknum Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.

Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.

“Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!