Judi Domino, Lima IRT Diamankan Polisi

SAMPIT - Akibat kerap meresahkan masyarakat karena sering melakukan aktivitas berjudi, lima orang ibu rumah tangga (IRT) di Sampit, Kabupaten Kota

Polres Gunung Mas Ringkus Dua Buronan Asal Kalsel
PT.GSPP Diduga Cemari Sungai Sumber Air PDAM di Kobar, Gepak Minta Tindak Tegas Hingga Sanksi Adat
Ketua DPC Peradi Palangka Raya Polisikan Dewan Penasehat KAI Kalteng

PERJUDIAN: Keliman IRT yang diamankan dalam kasus judi kartu domino.

SAMPIT – Akibat kerap meresahkan masyarakat karena sering melakukan aktivitas berjudi, lima orang ibu rumah tangga (IRT) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Kotim.

Kelima IRT ini, masing-masing berinisial K (49), Y (35), H (30), R (31) dan RS (51).

“Penangkapan lima IRT ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku mereka, kelimanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah”, kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa (11/10/2022).

Selain mengamankan kelima IRT tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.2 juta dan satu set kartu domino.

“Mereka ditangkap pada saat main judi pada 6 Oktober lalu sekitar pukul 14.30 Wib, pada saat ditangkap mereka telah memainkan delapan putaran taruhan, selanjutnya mereka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan”, tukas Lajun. (Tommy Barito/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!