KUALA KURUN - Perjalanan pria inisial MI (53) dalam bisnis narkoba berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). MI diamankan pet

DIPROSES: MI diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Polres Gumas.
KUALA KURUN – Perjalanan pria inisial MI (53) dalam bisnis narkoba berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas).
MI diamankan petugas di kawasan Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Ia diduga kuat terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil diringkus pada Kamis (22/9/2022). Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 34 paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 9,92 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, penindakan terhadap MI berawal dari informasi masyarakat. MI diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Untuk lokasi transaksi kerap dilakukannya di kediamannya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan. Hasilnya, MI berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu-sabu” jelas Iptu Budi Utomo, Sabtu (1/10/2022).
Dikatakannya jua, saat ini MI sudah diamankan di Polres Gumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma penjara maksimal 20 tahun. (san/bud)
COMMENTS