Kedapatan Simpan Sabu, Pasutri Masuk Jeruji Besi

SAMPIT - Kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, pasangan suami istri (Pasutri) DP (36) dan MA (34) warga Jalan Kurnia Hasan 3, Kecamatan Baamang Ka

Warga Desa Kubu Laporkan PT.BK ke Mabes Polri
13 Kali Melakukan Aksinya Pelaku Pencuri Motor Dibekuk Polres Katingan
Raih Gelar Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Polisi, Kepala BNN RI Paparkan New Psychoactive Substances

NARKOTIKA: Pasutri yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotim dalam kasus sabu-sabu.

SAMPIT – Kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, pasangan suami istri (Pasutri) DP (36) dan MA (34) warga Jalan Kurnia Hasan 3, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim.

“Penangkapan ini dalam rangka Operasi Antik 2022, keduanya diamankan pada Rabu (28/09/2022) malam di Perumahan Melati Permai Jalur 3”, terang Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis (29/09/2022).

Menurut Bagus, penangkapan pertama dilakukan terhadap sang suami DP, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Walter Conrad Sampit.

“Setelah diamankan, kami melakukan penggeledahan di rumahnya, namun ketika di rumah petugas melihat MA istrinya membuang sebuah kantong plastik warna hitam”, jelasnya.

Ketika kantong plastik tersebut berhasil diamankan petugas dan dibuka, ternyata isinya adalah empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12,79 gram, yang disimpan dalam dompet warna hitam.

“Lalu ada dua buah timbangan digital, dua pak plastik klip dan satu buah potongan pipet plastik. Turut diamankan satu buah ponsel serta satu unit sepeda motor”, terang Bagus.

Keduanya kini diamankan beserta barang bukti ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada DP dan MA yaitu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tommy Barito/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!