PALANGKA RAYA - Seorang pria inisial GL (19) diamankan petugas kepolisian Polresta Palangka Raya. Pelaku yang berstatus sebagai guru magang di sal

Foto: Ilustrasi
PALANGKA RAYA – Seorang pria inisial GL (19) diamankan petugas kepolisian Polresta Palangka Raya. Pelaku yang berstatus sebagai guru magang di salah satu rumah mengaji ini, melakukan pencabulan terhadap murid mengajinya, seorang bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun.
GL sendiri diketahui merupakan guru ngaji asal jawa dan rencananya akan magang selama satu tahun di Kota Palangka Raya. Namun, baru dua minggu menjadi guru ngaji magang, pelaku justru melakukan aksi bejat terhadap murid tempatnya mengajar
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, peristiwa pencabulan ini, terjadi pada Sabtu (3/9/2022). Aksi dilakukan pelaku pelaku saat sedang mengajar di tempat tersebut.
“Saat itu lantai tempat belajar sedang tergenang air. Akibatnya, celana korban basah” jelas Ronny saat pres rilis, Kamis (15/9/2022).
Saat itu, pelaku melepaskan celana korban yang basah. Setelah melepaskan celana korban, pelaku melancarkan aksinya, yaitu dengan memainkan kemaluan korban yang masih berusia 8 tahun.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke orang tuanya yang selanjutnya dilaporlan ke Polresta Palangka Raya” ungkap Ronny.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihaknya melalui Unit PPA melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan seumlah saksi. Termasuk melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Hasilnya lanjut Ronny, pelaku GL diduga kuat melakukan pencabulan tersebut. Hal ini juga didukung dengan hasil visum yang dilalukan yang hasilnya bahwa korban memang mengalami tindakan pencabulan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (bud)
COMMENTS