PALANGKA RAYA - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu Juli hingga Agustus 2022, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran berhasil

PENGUNGKAPAN: Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro saat pres rilis, Kamis (1/9/2022).
PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu Juli hingga Agustus 2022, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran berhasil meringkus 117 orang tersangka tindak pidana narkoba. Sedangkan barang bukti yang diamankan sendiri, mencapai 6,9 sabu-sabu dan narkoba jenis lainnya.
Hal ini diungkapkapkan Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro saat pres rilis, Kamis (1/9/2022).
Dikatakan Nono, untuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng sendiri, dalam dua bulan tersebut berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 orang tersangka dari empat daerah di Kalteng. Barang bukti yang diamankan, yaitu 512,52 gram sabu-sabu.
“Delapan kasus di empat wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 49,92 gram” jelas Nono.
Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 323,38 gram, serta di Kabupaten Kapuas dengan satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 17,63 gram.
“Untuk Kota Palangka Raya dengan tiga kasus dari tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 122,59 gram. Sehingga total keseluruhan berjumlah 512,52 gram,” sebutnya.
Sementara itu, jika digabungkan pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, dalam dua bulan tersebut berhasil meringkus 117 tersangka dengan 6,9 Kg sabu-sabu. Pada Bulan Juli pengungkapan 38 kasus dengan 48 tersangka dan barang bukti sabu-sabu sekitar 3,8 Kg dan Ganja 96,23 gram.
“Untuk Bulan Agustus, pengungkapan keseluruhan berjumlah 56 kasus dengan 67 tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan sekitar 3,1 Kg sabu dan carisoprodol 1.685 butir” bebernya.
Barang bukti hasil pengukapan Ditresnarkoba Polda Kalteng sendiri, dilakukan pemusnahan usai pres rilis. Hal ini setelah adanya ketetapan dari Kejaksaan Palangka Raya.
Nono juga menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke Lamandau. Selanjutnya narkoba tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Kotim dan Kobar. Untuk di KabUpaten Kapuas dan Kota Palangka Raya berasal dari Kalsel yang juga dibawa melalui jalur darat.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” pungkasnya. (bud)
COMMENTS