Bantah Lakukan Upaya Penarikan Paksa, Ini Penjelasan Depcolektor Terkait Kejadian di Pangkalan Bun

PALANGKA RAYA - Pihak Depcolektor yang diduga melakukan upaya penarikan paksa sebuah mobil di Pangkan Bun, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) K

Ditusuk OTK, Warga Habaon Tewas Dengan Usus Terburai
BPD Serta Tokoh Masyarakat Meminta Pemakzulan Terhadap Kades Tumbang Baraoi
Gara-gara Sabu, Oknum Kades di Barsel Ditangkap Polisi

Foto: ilustrasi/net

PALANGKA RAYA – Pihak Depcolektor yang diduga melakukan upaya penarikan paksa sebuah mobil di Pangkan Bun, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) Kalteng membantah pemberitaan dari sejumlah media online terkait penanganan terhadap tunggakan mobil yang dilakukan oleh nasabah pendanaan Sizuki. Pihak depcolektor mengaku hanya menagih sesuai janji nasabah tersebut, terkait tunggakan yang telah berlangsung selama 6 bulan.

Rafian Siregar, perwakilan Depcolektor yang saat itu melakukan penagihan terhadap nasabah seorang wanita inisial DC mengatakan. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan komunikasi terkait tunggakan pembayaran dari DC. Namun, yang bersangkutan sering menghindar saat dipertanyakan masalah pembayarannya ke pihak pendanaa.

Kejadian pada Senin (29/8/2022), menurut Suregar bahwa pihaknya mendapati unit mobil tersebut ada di Pangkalan Bun. Karena itu, pihaknya mengikuti hingga ke rumah tempat DC mampir.

“Saat datang ke rumah tersebut, kami juga bertemu dengan pemilik rumah yang disinggahi DC. Kami tanyakan keberadaan DC dak Kami sampai tujuan kami terkait masalah tunggakan pembayaran angsuran mobil” jelas Siregar, Kamis (1/9/2022).

Dilanjutnyaa, saat itu pihaknya juga bertemu dengan DC dan oleh pemilik rumah pihaknya dipersilahkan untuk melakukan mediasi didalam. Namun, saat mediasi, menurutnya DC terus berkelit dan meminta waktu untuk pembayaran, sedangkan tunggakan pembayarannya sudah 6 bulan.

“Jadi tidak benar jika kami masuk ke rumah tanpa permisi. Justru pemilik rumah meminta kami masuk dan melalukan mediasi dengan DC didalam rumah” jelasnya.

Bahkan lanjut Siregar, pihanya juga menunjukan surat pernyataan DC yang akan membayar seluruh tunggakan paling lambat pada 12 Juli 2022 dan jika mengingkari, yang bersangkutan bersedia menyerahkan unit mobil tersebut ke pihak pembiayaan.

“Saat surat pernyataan itu kami tunjukan, DC malah tidak mengakui dan mengatakan hanya menandatangani saja tanpa membaca isi surat pernyataan tersebut” timpalnya.

Karena tidak ada kesepakatan dari mediasi tersebut lanjut Siregar, pihaknya kemudian kembali dan tidak merampas atau mengambil paksa unit mobil tersebut. Namun, pihaknya berharap ada itikad baik dari DC untuk menyelesaikan tanggungjawabnya ke pihak pembiayaan.

Ia juga menambahkan, untuk setiap bulannya DC sendiri harus membayar cicilan dengan besaran sekitar Rp 6,3 juta. Cicilan tersebutlah yang dikatakannya sudah menunggak selama 6 bulan terakhir.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan dokumen dan administrasi yang kami terima dari pihak perusahaan. Kami tegaskan kembali, kami tidak melakukan penarikan paksa ataupun melakukan intimidasi dan kami hanya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari DC” pungkasnya.

sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa telah terjadi pengepungan rumah milik warga di Pangkalan Bun, kecamatan Arut selatan, Kabupaten Kobar, tepatnya di komplek BTN Tatas Permai 1.

Dalam pemberitaan tersebut, dikatakan ada puluhan depcolektor mengaku di upah salah satu perusahaan leasing Suzuki. Bahkan, dikatakan juga bahwa para depcolektor masuk ke dalam rumah tanpa permisi dan melakukan upaya paksa menarik mobil tersebut. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!