Diduga Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

KUALA KURUN - Pria inisial YU (45) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Senin (22/8/2022). Penindakan terhadap YU dilakukan

Polres Gumas Lakukan Rimin Awal Casis Tamtama Polri
Diduga Lalai, Dua Sepeda Motor Tabrakan Tewaskan Satu Pengendara
Anak 11 Tahun di Gumas Tewas Tenggelam

NARKOTIKA: Pelaku inisial YU yang diamankan petugas dalam dugaan peredaran sabu-sabu, Senin (22/8/2022). (FOTO: POLISI).

KUALA KURUN – Pria inisial YU (45) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Senin (22/8/2022).

Penindakan terhadap YU dilakukan di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa dua paket diduga berisi sabu-sabu, dengan berat sekitar 3,62 gram.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Yaitu YU diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

“Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan” jelas Budi, Rabu (24/8/2022).

Ditambahkannya, setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti dua paket diduga narkoba.

“Pelaku kemudian kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.

Ia juga menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (san/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!