KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menggelar pres rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pemanfaatan h

PENGUNGKAPAN: Kajari Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla didampingi pejabat utama kejaksaan setempat saat pres rilis barang bukti kasus korupsi di aula kejaksaan, Senin (15/8/2022). (FOTO: SAN)
KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menggelar pres rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pemanfaatan hasil dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Gumas, pada tahun anggaran 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dari para tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang perkaranya kini tengah dalam penyidikan pihaknya. Penyitaan tersebut, dilakukan pada Jumat (12/8/2022).
“Barang bukti berupa yang sebesar Ro 1,266 miliar kita amankan dari tiga tersangka inisial E, W dan M. Ini akan kami gunakan sebagai bukti pendukung atas tindak pidana yang dilakukan para tersangka” jelas Kajari, Senin (15/8/2022).
Ia juga mengatakan, jumlah uang yang disita tersebut sama dengan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.
“Selama proses penyidikan, uang tersebut akan kita simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti pada Bank BRI” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gumas, Hariyadi menerangkan terkait sejumlah barang bukti tersebut yang sudah ada diserahkan di rekening penitipa bukan sebagai dasar penanggunahan penahanan ketiga tersangka. Meski demikian, uang tersebut dapat menjadi syarat yang dapat meringankan para tersangka dalam kasus tersebut. (san/bud)
COMMENTS