FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Malang nian nasib pemuda Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Lacun (26), d

Foto : Jenazah Lacun (26) korban yang diduga mati tenggelam di sebuah danau di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Gumas, saat diantarkan ke rumah orang tuanya.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Malang nian nasib pemuda Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Lacun (26), dia ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah danau pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Danau tepat di pinggir jalan lintas provinsi Palangka Raya- Kuala Kurun ruas Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Gumas pada Kamis (28/7/2022).
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo mengatakan, informasi awal dari pihak keluarga saat itu korban berangkat ke kebun, untuk mengeluarkan karet dari dalam kebun yang harus melewati danau di belakang rumah mereka.
“Keluarga korban sudah mulai khawatir karena ia belum juga datang, padahal hari sudah sore, maka mereka pun mulai mencari namun hari sudah malam Lancun pun tidak ditemukan,” ucap Ipda Neno Efendo, dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2022).
Kemudian, lanjutnya, keesokan harinya pihak keluarga kembali melakukan pencarian dan sebagian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sepang.
“Maka tindakan yang diambil anggota sedang piket langsung menuju ke lokasi bersama warga mencari, pada sore hari jasad korban ditemukan di ranting dasar danau yang kondisinya sudah meninggal dunia,” cerita Kapolsek.
“Adapun tindakan yang kita ambil membantu evakuasi korban, saat ditemukan kondisi tubuh korban sudah mengalami perubahan, mungkin itu dikarenakan jasad korban sudah satu hari berada di dalam air,” ujarnya.
Ia menjelaskan, orang tua korban tidak menuntut secara hukum dan mereka menolak untuk dilakukan visum jenazah, karena diangap kejadian itu murni musibah karena sebelumnya korban ada memiliki riwayat penyakit epilepsi atau ayan dan ganguan kejiwaan.
“Kemudian jasad korban kita serahkan ke keluarga untuk dimakamkan, serta orang tua korban membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut secara hukum, karena itu murni musibah,” tandas Ipda Neno.(nya/red)
COMMENTS