Foto : Jubir PN Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu. Faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah memutuskan
Foto : Jubir PN Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu.
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah memutuskan sebanyak 48 perkara selama semester pertama tahun 2022 untuk tindak pidana.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara sudah diputuskan dalam persidangan,” ucap jubir PN Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskan Kharisma Laras Sulu, untuk perkara yang belum diputuskan melalui persidangan masih terus ditangani bersama pihak terkait dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan berencana dan peradilan perkara pidana.
“Sebanyak 36 perkara yang telah kita putuskan itu semuanya telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada yang banding, baik itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Bartim, maupun pihak bersangkutan yang terpidana. Mereka menerima hasil keputusan persidangan, ” ujarnya.
Kata dia, sejauh ini PN Tamiang Layang sudah berhasil menangani sebanyak 80 perkara. Baik itu pidana maupun perdata.
“Penanganan perkara ini kita lakukan sesuai perintah dari Mahkamah Agung. Yakni penyelesaian perkara selama tiga bulan, dan jangan lebih dari tiga bulan untuk masa penahan yang berperkara. Itu selalu kita upayakan, jangan sampai lebih. Bahkan wajib kita selesaikan sesuai batas waktu. Kita selalu bersinergi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses persidangan. Kita mengedepankan hukum acara persidangan jangan sampai dilanggar,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, kepada masyarakat umum, untuk segala urusan di PN Tamiang Layang, baik itu pendaftaran, maupun permintaan informasi, selalu mengupayakan melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi jangan melalui pihak lain untuk pelayanan PN Tamiang Layang,” pungkasnya. (ags)
COMMENTS