Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi Faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang – Mantan dokter spesialis penyakit dalam H Ros
Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Mantan dokter spesialis penyakit dalam H Rosidi Sumadi SpPD menuntut hak insentif yang belum dibayarkan oleh RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur saat dirinya masih bekerja di rumah sakit tersebut.
“Sebagai tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19, dokter spesialis mempunyai hak insentif sebesar Rp15 juta per bulan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19,” ungkapnya melalui pesan tertulis.
Dirinya menjelaskan, dokter umum yang menangani Covid-19 juga mendapatkan hak insentif sebesar Rp10 juta per bulan.
“Saya dan dokter Rotua Ely Manurung pertama kali mendapat insentif tersebut akhir bulan Desember 2020 untuk insentif Juli dan Agustus 2020. Saya mendapatkan Rp15 juta kali dua bulan dipotong pajak,” kata Rosidi mengungkap fakta tentang dokter Rotua Ely yang juga bernasib sama dengan dirinya.
Dilanjutkan Rosidi, pada Agustus 2021 cair lagi insentif untuk bulan September hingga Desember 2020 atau sebanyak empat bulan. Namun kali ini dirinya dan Rotua tidak mendapatkan pembayaran atau ditunda, itu pun nilai insentif sudah berubah menjadi Rp10 juta untuk dokter spesialis dan Rp4 juta untuk dokter umum.
“Jika itu memang untuk membayar ganti rugi beasiswa kami kok tidak mendapatkan tanda terima atau berita acara mengenai hal itu hingga detik ini,” kata Rosidi kesal.
“Saya dan dokter Rotua Ely Manurung jelas bekerja berjibaku menangani covid-19 pada bulan September sampai Desember 2020, bukti ada di status pasien. Sedangkan dokter Jan Yanto yang mengajukan cuti satu bulan pada September 2020 tetap mendapatkan insentif,” lanjutnya membeberkan.
Terkait pengunduran diri, Rosidi mengaku baik dirinya maupun dokter Rotua mengundurkan diri dengan cara yang baik serta membuat surat resmi kepada Bupati Barito Timur dengan tembusan Direktur RSUD, Kadis Kesehatan, BKPSDM Barito Timur dan lain-lain.
“Kami sudah bersedia memberikan ganti rugi atas kekurangan masa pengabdian di Barito Timur sesuai dengan telaah staf dari BKPSDM Barito Timur, namun telaah staf itu tidak diikuti untuk memperhitungkan masa kerja yang sudah kami jalani,” ujarnya.
Bahkan Rosidi mengaku sempat diminta membayar penuh sebesar dua kali dari biaya pendidikan dokter spesialis yang dibiayai pemerintah daerah dengan iming-iming akan diberikan surat pensiun dini.
“Kalau permintaan saya ini tidak digubris, lawyer saya akan mensomasi Bupati Barito Timur,” tegasnya.
Sementara, ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, Jhon Wahyudi mengatakan bahwa terkait status kepegawaian dr. H. Rosidi adalah dokter spesialis penerima beasiswa terikat dengan masa Pengabdian.
“Artinya ketika beliau menempuh pendidikan dalam kurun waktu tertentu maka masa pengabdiannya adalah dua kali masa pendidikannya dan itulah pengabdiannya,” ucap Jhon saat diwawancarai awak media dikantornya. Rabu (27/7/2022).
Jhon juga menjelaskan bahawa ketika tidak mengabdi lagi maka penerima beasiswa melanggar dari perjanjian dan tentunya ada konsekuensi atas perjanjian yang tercatat.
“Sementara prosesnya sudah lama dan sudah pernah Rikus oleh tim yang dibentuk oleh Bupati dan kalau tidak salah sudah menghasilkan rekomendasi,” ungkapnya.
Saat dipertanyakan terkait pelanggaran maupun nilai denda yang harus diselesaikan oleh dr. Rosidi selama pengabdian dan beasiswa yang diterima, Jhon mengatakan tidak ingat namun dipastikan ada angka dalam perjanjian tersebut.
“Sepertinya itu sesuai dengan masa pengadilan dia (dr. Rosidi) atau full dia membayar kontraknya. Dan itu dari Perda, sebenarnya tidak ada sampai rinci di Perda nominal itu,” jelas Jhon.
Jhon juga menambahkan bahwa masa pengabdian belum habis maka ada denda. Kalau belum masa pengabdian harus wajib mengabdi dan ada tindak lanjut kalau hal tersebut menimbulkan kerugian.
Disisi lain, direktur RSUD Tamiang Layang Vinny Safari saat dimintai tanggapannya pada hari pertama (22/07/2022) via Handphone mengatakan pihaknya sedang berada di luar daerah (Palangka Raya) dan akan mendagapi setelah mendapat data. Kemudian dalam waktu 3 hari kedepan dihubungi kembali via whatsapp namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (ags)
COMMENTS