Diduga Mengedarkan Sabu, Seorang IRT di Gumas Ditangkap Polisi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Diduga menjual narkoba jenis sabu di kios miliknya, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Mihing Ra

Patroli Pantau Titik Api, Kapolres Gumas : Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Polsel Kahut Kembali Gelar Ops Yustisi Prokes
Tegakkan Prokes, Operasi Yustisi di Gumas Temukan 90 Pelanggar

Foto : Terduga pelaku pengedar sabu, SR (29) saat diamankan di Mapolres Gumas, Selasa (26/7/2022).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Diduga menjual narkoba jenis sabu di kios miliknya, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) SR (29) ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres setempat, Selasa (26/7/2022).

SR (29) ditangkap oleh jajaran Kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Kampuri, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangannya aparat menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram dan berat bersih sebanyak 13,31 gram.

Berdasarkan data yang diperoleh, penangkapan merupakan hasil pegembangan informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman atau kios milik SR ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu, anggota Satresnarkoba yang mengetahui tim merekapun langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yakni di seputaran kos kosan tempat IRT ini tinggal.

Tak sampai di situ saja, mereka pun terus melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang perempuan dan langsung diamankan.

Ketika digeledah BB didapat berupa 4 paket plastik klip diduga sabu, berat kotor 14,44 gram dengan berat bersih 13,31 gram. Lantas itulah IRT ini langsung dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Foto : Dari tangan SR (29), jajaran Satres Narkoba Polres Gumas berhasil mengamankan juga barbuk dengan berat kotor 14,14 gram.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan peristiwa penangkapan penjual sabu ini.

Secara terperinci Budi menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pertama yang dilakukan polisi adalah menerima laporan, melakukan penyelidikan ke TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta proses lanjutan.

“Akibat perbuatannya, SR dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(don/red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!