Cabuli Anak SMA, Seorang ASN di Barsel Ditangkap Polisi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Dilaporkan menggauli seorang gadis yang masih di bawah umur, seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi di sebuah Din

Komisi II DPRD Minta Proyek Fisik Selesai Sebelum Tutup Tahun
Jumlah Pasien Positif dan Sembuh Covid-19 di Barsel Terus Bertambah
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Oknum Guru SMA di Barsel Dipolisikan

Foto : Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK didampingi Kasatreskrim, IPTU M. Saladin mengungkapkan kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang ASN di Barsel.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Dilaporkan menggauli seorang gadis yang masih di bawah umur, seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi di sebuah Dinas di Kabupaten Barito Selatan berinisial ARJ (49) dibekuk aparat Polres setempat.

Dalam press rilis yang digelar di Makopolres Barsel di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (26/6/2022), Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK menguraikan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh ARJ terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut.

Dibeberkan Yusfandi, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban kepada Polres dan visum, serta pemeriksaan dari sejumlah saksi dan korban.

“Tersangka dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada tanggal 11 April 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja tersangka,” beber dia.

Selanjutnya, perwira menengah polisi berpangkat dua melati ini, juga menerangkan, bahwa berdasarkan perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 88 ayat 1 KUHP, ARJ yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun kurungan.(HR)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!