Fraksi Golkar Setujui Lima Raperda

  faktakalimantan.co.id - KASONGAN - Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas DPRD Katingan bersama dengan Pem

Prihatin Dampak Covid-19, Polsek Katingan Tengah Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu
Wakil Ketua I DPRD Ajak Bahu Membahu Menolong Warga Korban Banjir
Kembali Duduki Jabatan Ketua DPRD, Marwan : Amanah Dan Kepercayaan Masyarakat

Foto : Toni Yosepta juru bicara fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait lima buah Raperda. 

 

faktakalimantan.co.id – KASONGAN – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas DPRD Katingan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan telah disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD.

Pada pelaksanaan paripurna ke-8 masa persidangan II, kamis (1/4) lalu, di ruang Paripurna DPRD Katingan, Toni Yosepta selaku juru bicara fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan akhir terhadap raperda yang telah disetujui tersebut.

Dalam pidatonya, fraksi golkar memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemda Katingan terhadap raperda tersebut, diantaranya yakni terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

“Tentunya raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Katingan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan gedung agar terjaga kualitas dan manfaatnya sesuai dengan klasifikasi peruntukannya,” ucap Toni Yosepta.

Selain itu juga terkait dengan bantuan hukum masyarakat miskin di Katingan, menurut pandangan fraksi Golkar ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yakni merumuskan dan mengatur terkait kriteria masyarakat yang akan menjadi sasaran pelayanan.

“Harus dipertegas terhadap raperda bantuan hukum masyarakat miskin, sasaran serta kriteria harus diperjelas sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin yang sangat terbatas aksesnya terhadap pelayanan bantuan hukum,” pintanya.

Lebih lanjut juru bicara fraksi golkar juga menilai terkait raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dimana raperda ini dirasa sangatlah penting sebagai panduan dan dasar untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jika sahkannya raperda ini menjadi perda diharapakan tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Toni Yosepta juga menegaskan, semua perda yang sudah ditetapkan tidak akan berguna tanpa diiringi dengan gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.(nas/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!