Keterlambatan LPPD Akan Mengganggu Jalan Pemerintah Daerah

KASONGAN - Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, meminta kepada pemerintah Kabupaten Katingan harus segera bertindak te

DPRD Bakal Gelar Paripurna Membahas Tentang Raperda Tentang RPJPD 2025 – 2045
Fraksi Amanat Indonesia Raya Apresiasi Sekda Katingan Atas Atensi Saat Rapat Anggaran
Wakil Bupati Katingan Sebut Tanah Milik Pemkab Banyak Belum Bersertifikat

FOTO : Dokumen Narasumber/KT – Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono

KASONGAN – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, meminta kepada pemerintah Kabupaten Katingan harus segera bertindak tegas atas keterlambatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

Sebab, hal ini menurutnya akan berdampak atau bisa menganggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan. Dimana keterlambatan LPPD ini harusnya disampaikan pada 31 Desember 2021 yang lalu.

” Begitu juga dengan keterlambatan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) juga akan berpengaruh terhadap ABPD tahun 2022 ini. Pemerintah tentunya harus bertindak tegas atas keterlambatan tersebut,” jelas Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono, kepada sejumlah wartawan kemarin.

Diungkapkan, bahwa sesuai aturan maka
LPPD harus disampaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Dan jika terlambat nanti Pemerintah Daerah bisa dianggap tidak patuh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap peraturan perundang-undangan. Hingga akhirnya bisa di beri sanksi atau teguran dan berakhir pada pemotongan anggaran dari Pusat.

Legislator Partai Golkar ini, mencontohkan apabila suatu daerah terlambat mengesahkan APBD kemungkinan dikenakan sanksi, salah satunya tidak menerima gajih selama 6 bulan. “Tetapi bukan ini yang menjadi pokok masalahnya. Keterlambatan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah, terutama di bidang keuangan,” pungkasnya.

(Ans/tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!