Polsek Karau Kuala Amankan Kelotok Bermuatan Kayu Olahan Tanpa Dokumen

BUNTOK - Jajaran Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan pukul S (21) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan y

Transformasi Dana PNPM-MPD 100 Persen, Pemkab Barsel Raih Penghargaan dari Kemendes PDTT
DPRD Dukung Wacana Mabuan Jadi Desa Wisata Adat
Paslon PeNa Optimis Bisa Meraih Setidaknya 55 Persen Suara Pemilih di Barsel

Foto : Pelaku S (21) warga Jelapat, Kecamatan Dusel, saat diamankan oleh Polsek Karau Kuala, Barsel bersama barang bukti berupa sebuah kelotok penuh muatan kayu olahan tanpa dokumen, Senin (7/2/2022).

BUNTOK – Jajaran Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan pukul S (21) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan yang membawa kelotok bermuatan penuh kayu rimba campuran yang sudah diolah dan tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal berhasil, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Betul, satu orang telah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah perahu kelotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ungkap Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H melalui Kanitreskrim Bripka Fahrujianor, Selasa (8/2/2022).

Diceritakannya, penangkapan pelaku bermula saat personel tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu, Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala.

“Kemudian kami menemukan kapal kelotok yang tengah mengangkut kayu diseputaran TKP yang telah kami sebutkan tadi, selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” bebernya.

Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

(Sebastian)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!