Ini Tiga Poin RDP Dewan dan DSPMDes Barsel

  faktakalimantan.co.id - BUNTOK – Untuk mencari solusi permasalahan yang selama ini terjadi di desa-desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemda Barsel Diminta untuk Terus Mendukung Upaya Peningkatan Pendidikan dan SDM
Realisasi Pemasangan 500 Instalasi PDAM Tunggu Verifikasi
LKPj Bupati : APBD Barsel 2021 Menyisakan SiLPA Sebesar Rp71,5 M Lebih

FOTO : Usai rapat koodinasi, sejumlah anggota DPRD Barito Selatan foto bersama instansi terkait, Senin (7/2/2022).

 

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Untuk mencari solusi permasalahan yang selama ini terjadi di desa-desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMDes) setempat, Senin (7/2/2022).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto, ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan antara dewan dengan DSPMDes terkait permasalah di desa.

Pertama masalah tentang pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kemudian perencanaan penyusunan peraturan terkait pembayaran honor dan gaji perangkat desa, dan terakhir evaluasi peraturan bupati (perbup) tentang pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, yakni DSPMDes Barsel berjanji akan meningkatkan evaluasi dan monitoring terhadap pengelolaan APBDes di setiap desa.

Selanjutnya DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan.

“Kami sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan. Kami akan studi banding ke Barito Timur untuk melihat peraturan derahnya. Bartim kan bisa dibayar per bulan, kita minta di Barsel juga bisa dibayarkan per bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, ucap pria yang akrab disapa Haji Alex ini, DPRD meminta kepada DSPMDes supaya segera merevisi perbup tentang pemilihan kepala desa, karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah dicabut.

Ia menjelaskan, bahwa pada peraturan dimaksud ada beberapa masalah yang belum diatur menyangkut soal teknis pelaksanaan pilkades, terutama perihal masa sanggah.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik di beberapa desa yang sudah melaksanakan pengganti antar waktu (PAW) kepala desa.

“Jadi pemilihan kades langsung tahun 2022 ini, kita menggunakan perbup ya, karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu dicabut, sehingga kita menggunakan perbup itu. Kita tadi juga meminta supaya di dalam perbup itu, tahapan-tahapan teknis juga dimasukan di situlah. Karena kalau kita lihat yang ada itu, cuma ada jumlah desa yang melaksanakan pilkades,” ujarnya. (tam/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!