Sebanyak 883 Bidang Tanah Disidangkan Panitia Pertambangan Landreform faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun – Asisten I Setda

Dapil Dua Perlu Jaringan Internet
Optimis Atlet Gumas Mampu Raih Mendali Emas
Dewan Kota Sambut Baik Edaran Disdik Untuk Pelajar Terkait Kualitas Udara Buruk

FOTO : Para Panitia Pertambangan Landreform (PPL) saat menggelar redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis (15/10/2021).

 

 

Sebanyak 883 Bidang Tanah Disidangkan Panitia Pertambangan Landreform

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas,  Lurand ikuti sidang Panitia Pertambangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis (15/10/2021).

“Antisipasi dan partisipasi kita dalam sidang panitia PPL ini dapat kita lakukan dengan baik berjalan dengan lancar,” ucap Lurand.

Lurand menyampaikan objek tanah yang akan diredistribusi ini sudah jelas memenuhi syarat dari TORA, dari sisi kawasan sudah tidak ada pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait subjek terdapat datanya 78 ASN yang belum diverifikasi hak kepemilikan tanahnya.

“Saya minta dari pihak Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas bisa melakukan verifikasi dan kroscek data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Gunung Mas,” katanya.

Ditambahkan Lurand apabila memang terdapat subjek yang tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan apakah yang bersangkutan menggantikan subjeknya, misalkan subyek atas nama suaminya diganti atas nama istrinya atau anaknya, jika tidak ada penggantinya tetep harus dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto mengatakan, kegiatan ini merupakan sidang PPL dalam rangka kegiatan redistribusi tanah atau pensertifikatan tanah dari pelepasan kawasan hutan melalui TORA, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“Kita mempunyai target di Kabupaten Gunung Mas ini 5.053 bidang tanah, tetapi karena berbagai macam kendala yang dapat direalisasikan hanya kurang lebih 1.700 bidang tanah, karena kendala ini antara lain masyarakat sendiri ketika pengukuran tidak berada ditempat, dan pemilik-pemilik tanah KTP nya tidak berdomisili di lokasi tanah itu sehingga akan menyebabkan tanah absentee tidak bisa di ikut sertakan,” jelasnya.

Ada beberapa peserta profesinya tidak sesuai dengan subjek yang disyaratkan dalam peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Adapun yang disidangkan hari ini sebanyak 883 bidang tanah atau subyek.

“Kami berharap pelaksanaan sidang PPL nanti akan diusulkan subjek ke bapak Bupati, sedangkan objeknya ke Kakanwil BPN Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya akan diterbitkan sertifikat,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!