PDAM Kabupaten Barito Timur dan Kejaksaan Teken MoU

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Dalam rangka melaksanakan pengoptimalan dan meningkatkan efektifitas pelayanan jasa air bersih Perusahaan

Sah Produk Hukum Desa Telah Disepakati
Pemkab Bartim Gelar Pisah Sambut Kajari
Razia Telah Tiba

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, S.H,.MH bersama Plt Direktur PDAM Kabupaten Barito Timur, Hendroyono.

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Dalam rangka melaksanakan pengoptimalan dan meningkatkan efektifitas pelayanan jasa air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Timur, mendatangi kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam pendampingan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (21/9/2021).

Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Barito Timur Penandatangan MoU dilakukan secara langsung antara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H dengan Plt Direktur PDAM Kabupaten Barito Timur Hendroyono.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, S.H.,M.H menerangkan, melalui MoU itu pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum dan legal akses kepada PDAM Kabupaten Barito Timur.

“Jadi MoU ini yang saya sampaikan tadi untuk penanganan perdata dan tata usaha negara, tetapi didalamnya juga nanti kita mengatur terkait pendampingan-pendampingan hukum di bidang perdata. Kepada yang telah bermohon kepada kami dalam hal ini Direktur PDAM,” ucap kejari Daniel Panannangan, S.H,.MH, Selasa (21/9/2021).

Lebih lanjut Daniel Panannangan, S.H,.M.H menjelaskan, nanti didalam pelaksanaan pekerjaan teman-teman PDAM, lanjut kejari nanti pihaknya akan mendampingi terutama di bidang PDAM, sebab terlalu banyak kendala yang dihadapi oleh teman-teman di PDAM dalam melaksanakan tugas.

“Diharapkan dengan pendampingan kami nanti, bisa berkerjasama dengan pihak PDAM. Mungkin diharapkan segala permasalahan yang ada dihadapi teman-teman PDAM bisa kita selesaikan dengan baik,” pungkasnya. (gat)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!