DPRD Bartim Mulai Bahas Raperda Pajak Daerah

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur telah usai menggelar rapat kerja Bapemperda

Perketat Izin Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Tamiang Layang Tandatangani MoU Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur
Kepala OPD Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas Tahun 2024
Dinas Perhubungan Kabupaten Bartim Tambah 25 Petunjuk Jalan

FOTO : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Janjo Briano.

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur telah usai menggelar rapat kerja Bapemperda terkait pembebasan bersama Raperda tebtang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

Dalam kegiatan rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Janjo Briano dan dihadiri oleh anggota DPRD berserta Asisten I Sekda, Kabag Hukum Sekda dan perwakilan dari Bappenda Bartim.

“Dengan adanya perubahan Perda pajak daerah tahun 2021 ini, nanti action pemerintah lebih banyak gregetnya, ada beberapa sektor yang kami soroti yaitu pendapatan dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), jadi mengingat PBB di Barito Timur masih rendah kita harapkan ke depan dengan adanya perubahan Perda ini PBB kita bisa meningkat,” ucap Janjo Briano, Senin (30/8/2021).

Selanjutnya, dari pajak sarang burung walet selama ini masih kurang efektif dan belum dikatakan maksimal, karena itu dia berharap perubahan Perda nanti membuat petugas memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih pajak sarang walet.

“Kita juga sangat mengharapkan kejujuran dan kesadaran pemilik walet sehingga PAD dari sektor ini bisa lebih meningkat,” kata dia.

Lanjut dia, hasil pendapatan dari pajak parkir, pajak penjualan tanah dan pajak yang lainya akan dimaksimalkan melalui perubahan Perda pajak daerah ini. (GAT/HMS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!