Keanggotaan dan Legalitas Koperasi Plasma Mesti Diaudit

faktakalimanta.co.id - SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad, menekankan kepada Dinas Koperasi, untuk me

Potensi Penularan Covid-19 di Kotim Masih Tinggi
Terkait Pembentukan Pansus, Fraksi PKB Surati Pimpinan DPRD Kotim
Saatnya Pembangunan Melebar ke Pelosok

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.

faktakalimanta.co.idSAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad, menekankan kepada Dinas Koperasi, untuk mengaudit seluruh keanggotaan dan legalitas koperasi plasma yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Banyak informasi kita dapat disinyalir banyak anggota koperasi yang terdata sebagai anggota, justru tidak mendapatkan hak nya yaitu sisa hasil usaha(SHU) dan tidak pernah menerima kartu plasma itu sendiri,” jelas Hairis.

Politisi PAN tersebut menungkapkan, seperti halnya laporan masyarakat Perengean, dimana ribuan orang terdaftar di koperasi  Tunas Harapan dan koperasi Karya Tani  di Desa Meker Jaya, faktanya tidak semua anggota mendapatkan SHK dan kartu sementara.

“Padahal nama mereka masuk dalam daftar anggota. Saya minta Dinas Koperasi supaya melakukan pendataan seluruh koperasi plasma di daerah ini,” tandasnya.

Lanjut Hairis, audit tersebut sangat penting, agar ada transparansi di tubuh anggotanya. Di sisi lain, perlunya audit legalitasnya, karena selama ini disinyalir ada dugaan bahwa banyak koperasi di Kotim ini tidak bayar pajak.

“Masalah koperasi ini perlu kita sikapi serius, karena ini berkaitan dengan hak masyarakat banyak. Bayangkan saja Wilayah Utara Kotim itu dikelilingi perkebunan, namun fakta nya masih banyak masyarakatnya yang tidak memiliki plasma,” pungkasnya. (agg/hms)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!