faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun

FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing sampaikan arahan pada Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 – 2024 di aula Bappedalitbang setempat, Rabu (23/6/2021).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 – 2024 di aula Bappedalitbang setempat, Rabu (23/6/2021).
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing mengatakan bahwa tahap persiapan penyusunan dengan melaksanakan Orientasi Perubahan RPJMD pada tanggal 17 Maret 2021, Tahap penyusunan rancangan awal dengan melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD pada tanggal 29 April 2021; Penyampaian Rancangan Awal Perubahan RPJMD ke DPRD Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 9 Juni 2021; dan fasilitasi konsultasi Rancangan Awal RPJMD oleh Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 18 Juni 2021.
“Tahap penyusunan rancangan Perubahan RPJMD yang pada saat ini kita laksanakan dan akan dimufakatkan bersama dalam forum Musrenbang, sehingga penyempurnaan dari hasil Musrenbang akan tersusun Rancangan Akhir Perubahan RPJMD yang berikutnya akan dievaluasi kembali oleh provinsi,” katanya.
Guna menjaga keselarasan dan pembenaran dari inkonsisten dokumen perencanaan hingga penganggaran APBD, pada tahun 2020 kita telah melakukan pemetaan program, kegiatan/sub kegiatan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 kepada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan kebijakan yang berlaku.
“Musrenbang ini merupakan momentum penting untuk menyatukan pola pikir/aspirasi dari berbagai unsur pelaku pembangunan serta mengintegrasikannya dengan berbagai bidang urusan pemerintahan, baik yang merupakan urusan wajib maupun urusan pilihan, yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral dari pemerintah atasan,” ujarnya.
Tata kelola pemerintah yang profesional, bersih dan akuntabel maka agar forum ini dapat membawa manfaat yang optimal bagi peningkatan pembangunan daerah, maka hendaknya dapat. Rencana anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kunci, pencapaian sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2020-2024, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Prioritas Pembangunan Kabupaten Gunung Mas yakni, Pembangunan sarana dan prasarana konektivitas (keterkaitan) wilayah, Penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman, Perluasan dan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, Peningkatan jangkauan dan akses layanan kesehatan yang bermutu, Promosi dan penerapan perilaku hidup bersih, sehat, aman dan produktif, Peningkatan keterampilan perempuan, Peningkatan dukungan terwujudnya program Food Estate di Gunung Mas, Peningkatan produktivitas pariwisata berbasis alam dan budaya, Peningkatan kemudahan perijinan investasi dan pengembangan kerjasama investasi,” katanya.
Pengembangan kompetensi angkatan kerja berbasis kewirausahaan, Percepatan pembangunan desa sebagai basis pemberdayaan masyarakat, Penataan tata kelola organisasi dan penguatan koordinasi perangkat daerah, Peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset daerah, 14) Pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, Peningkatan sinergi antara masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian, Peningkatan kualitas sumber daya kebudayaan, Pemulihan daya dukung lingkungan, khususnya hutan.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Yantrio Aulia melaporkan bahwa tujuan Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah Kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk menyusun Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 – 2024, Penetapan
Lanjut dia Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas yang sudah disesuaikan berdasarkan tugas fungsi maupun urusan wajib masing-masing Perangkat Daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan. (agg/hms)
COMMENTS